Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tindak Tegas Parkir Liar di Jakarta, Pramono: Tak Bisa Dipelihara!

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)
Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)
Intinya sih...
  • Tarif parkir belum naik, fokus Pemprov DKI menertibkan parkir liar di berbagai tempat.
  • Parkir liar harus dimasukkan sebagai tindak pidana dalam perda agar sesuai dengan kondisi dan perkembangan Jakarta saat ini.

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas parkir liar yang semakin menjamur.

"Saya akan memerintahkan untuk ditertibkan (parkir liar). Karena tidak bisa Jakarta ini parkir liar dipelihara. Kami akan tertibkan" kata Pramono di Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).

1. Tarif parkir belum naik

WhatsApp Image 2025-06-26 at 09.56.06 (1).jpeg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kunjungi baksos di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Terkait wacana kenaikan tarif parkir, Pramono mengatakan, Pemprov DKI belum memutuskan. Meski demikian, fokus Pemprov saat ini adalah menertibkan parkir liar di berbagai tempat terlebih dahulu.

"Tarif parkirnya belum (naik), tetapi bahwa untuk menertibkannya, segera kami tertibkan," kata Pramono.

2. Parkir liar harus dimasukan sebagai tindak pidana dalam perda

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)
Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan, para ahli tata kota menilai revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran sangat penting dilakukan agar sesuai dengan kondisi dan perkembangan Jakarta saat ini.

“Perda 5/2012 belum pernah direvisi, padahal kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan perda ini menjadi penting,” ujar Jupiter, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Ia mengatakan, revisi perda diharapkan dapat memperkuat regulasi. Mulai dari penetapan tarif parkir hingga penindakan pelanggaran, khususnya terhadap praktik parkir liar.

“Parkir liar harus dimasukan sebagai tindak pidana dalam perda. Jadi, jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak,” kata dia.

3. Pembayaran nontunai atasi kebocoran

Parkir merambah hingga ke rumah rumah warga di jalan sidanegara sekitar 3 kilometer dari lokasi half marathon yang diikuti ribuan peserta, Sabtu (11/5/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Parkir merambah hingga ke rumah rumah warga di jalan sidanegara sekitar 3 kilometer dari lokasi half marathon yang diikuti ribuan peserta, Sabtu (11/5/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Jupiter juga menyoroti pentingnya sistem pembayaran parkir secara nontunai, seperti melalui QRIS, demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan sistem digital, pendapatan akan lebih transparan dan akuntabel,” kata dia.

Jupiter menambahkan, Pansus akan fokus pada penertiban parkir liar dan optimalisasi PAD dari sektor parkir. Salah satunya dengan mengundang operator parkir dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyelaraskan data jumlah kendaraan yang terparkir dan retribusi yang disetorkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us