Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung saat ini tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, Raperda ini pada awalnya diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Namun, menurut Christian, dalam dinamika pembahasan, substansi perubahan ternyata lebih dari 50 persen sehingga nanti sifatnya akan mencabut perda lama dan akan menjadi perda baru.
"Raperda inu telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat," ujar Christian
