Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 Pemprov DKI Jakarta, sebesar Rp79,89 triliun.
Dengan pengesahan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan rasa terima kasih, karena DPRD cermat terhadap Perubahan APBD Tahun 2021.
"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan para anggota DPRD DKI Jakarta, atas dukungan dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh subtansi materi Perubahan APBD Tahun 2021," kata Anies, Senin (25/10/2021).