Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Kini, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyiapkan draf awal RUU PKS.

Baleg DPR hari ini menggelar rapat membahas draf RUU PKS. Salah satu tim ahli dari Baleg, Sabari Barus menyampaikan draf awalnya.

"Draf awal draf resmi Badan Legislasi," ujar Barus dalam rapat yang disiarkan langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI, Senin (30/8/2021).

1. Urgensi RUU PKS

aaa

Dalam penjelasan awal, Barus menjelaskan mengenai urgensinya RUU PKS. Dia mengatakan, berdasarkan data Komnas Perempuan, sejak 2011-2019 kasus kekerasan seksual tercatat 46.698 yang terdiri dari rumah tangga dan ranah publik.

Rinciannya, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik berupa pemerkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus.

2. Kata "penghapusan" di judul RUU PKS dihilangkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di