Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggodok aturan pembelajaran selama Bulan Ramadan. Adapun aturan itu nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran yang ditandatangani tiga menteri antara lain Mendikdasmen, Mendagri, dan Menteri Agama.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, surat edaran bersama ini ditargetkan akan rampung pekan depan. Namun, ia belum merinci apakah dalam surat edaran itu memberlakukan libur sekolah selama Bulan Ramadan.
Demikian disampaikan Abdul Mu'ti seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
"Kami berlima membahas mengenai pembelajaran di bulan Ramadan, dan sudah ada kesepakatan bersama, sekarang draftnya sudah selesai, tinggal proses menunggu tanda tangan tiga menteri," kata dia.
"Tanda tangan Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama," lanjutnya.