Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pelaku yang menjual remaja usia 15 tahun kepada pria hidung belang di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, kedua pelaku, pria berinisial D (18 tahun) dan perempuan berinisial A alias Oma (52 tahun).
"Untuk tersangka D perannya dia merekrut dan mencari pelanggan, untuk tersangka A alias Oma, dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban," katanya kepada media, Senin (15/1/2024).