Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua Penikam Nus Kei Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polda Maluku
Penampakan dua palaku penikam Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). (Dok. Polda Maluku)
  • Polda Maluku menetapkan Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan sebagai tersangka penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei, dan langsung menahan keduanya di Rutan Polda Maluku.
  • Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Motif penikaman diduga karena dendam lama terhadap Nus Kei yang dianggap sebagai otak pembunuhan saudara pelaku pada tahun 2020 di kawasan Kalimalang, Bekasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2020

Insiden pembunuhan terhadap Fenansius Wadanubun alias Dani Holat terjadi di Jakarta, samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi.

19 April 2026

Penikaman terhadap Nus Kei terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra sekitar pukul 11.25 WIT. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia. Dua terduga pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian.

20 April 2026

Kabid Humas Polda Maluku Rosita Umasugi mengungkap motif penikaman adalah balas dendam atas kematian saudara para pelaku pada tahun 2020.

21 April 2026

Polda Maluku menetapkan Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan sebagai tersangka dan menahan keduanya di Rutan Polda Maluku.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua pelaku penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Maluku.
  • Who?
    Kedua tersangka adalah Hendrikus Rahayaan berusia 28 tahun dan Finansius Ulukyanan berusia 36 tahun. Korban merupakan Nus Kei, sementara penyidikan dilakukan oleh Polda Maluku.
  • Where?
    Penikaman terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Maluku.
  • When?
    Peristiwa penikaman berlangsung pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIT. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada malam hari tanggal 21 April 2026.
  • Why?
    Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif kedua pelaku diduga karena dendam terhadap korban yang dianggap terlibat dalam pembunuhan saudara mereka pada tahun 2020 di Jakarta.
  • How?
    Saat korban baru tiba dari Jakarta dan keluar bandara, ia tiba-tiba diserang menggunakan pisau oleh pelaku yang kemudian melarikan diri. Polisi menangkap keduanya dua jam setelah kejadian
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua orang bernama Hendrikus dan Finansius menusuk Pak Nus Kei di bandara. Pak Nus Kei adalah ketua partai di Maluku Tenggara. Setelah ditikam, beliau dibawa ke rumah sakit tapi tidak bisa diselamatkan. Polisi cepat menangkap dua orang itu dan sekarang mereka ditahan. Katanya mereka dendam karena saudara mereka dulu meninggal. Sekarang polisi bilang keadaan sudah aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan dua pelaku penikaman Nus Kei sebagai tersangka dan penahanan mereka menunjukkan respons cepat serta keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum. Langkah ini mencerminkan profesionalisme aparat yang berupaya menjaga transparansi dan ketertiban, sementara situasi di Maluku Tenggara tetap aman dan kondusif berkat imbauan agar masyarakat menahan diri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Maluku menetapkan dua pelaku penikam Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kein, yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara. Keduanya pun langsung dilakukan penahanan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam," kata Rositah saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

1. Terancam hukuman mati

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Keduanya dijerat Pasal 459 Jo 20 huruf c dan atau Pasal 458 Ayat 1 Jo 20 huruf c dan atau Pasal 262 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka yakni hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ujar Rosita.

2. Kronologi penikaman terhadap Nus Kei

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Penikaman terhadap Nus Kei terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, sekitar pukul 11.25 WIT, Minggu (19/4/2026).

Saat itu, Nus Kei baru saja tiba di bandara dari Jakarta. 

"Tiba-tiba korban ditikam oleh orang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. Terduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” kata Rosita.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman yang diderita. 

Berselang dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku. 

Rosita mengatakan, pimpinan Polda Maluku sudah memerintahkan agar kasus tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.   

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar korban dan simpatisan, untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan ada aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,” kata dia.

3. Motif balas dendam

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)

Dalam kasus ini, polisi mengungkap motif kedua pelaku dilatarbelakangi balas dendam.

keduanya dendam terhadap Nus Kei karena diduga menjadi otak di balik pembunuhan terhadap saudara kedua pelaku.

"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat," kata Rosita Umasugi saat dihubungi, Senin (20/4/2026).

Dari pengakuan kedua pelaku, insiden yang mengakibatkan tewasnya saudaranya itu terjadi pada 2020 lalu.

"(Insiden pembunuhan ke Dani Holat) terjadi pada tahun 2020 di Jakarta, samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi," ucap dia.

Editorial Team