Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukan barang bukti saat rilis narkoba yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo Fifaldi Suria sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat hisap sabu, serta ponsel. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Diketahui, Revaldo ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.
Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya bagi Revaldo. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 10 April 2006 dan 20 Juli 2010.
Akibat perbuatannya, Revaldo disangkakan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.