Sidang Unlawful killing 6 Laskar FPI di PN Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin divonis tak dipidana meski terbukti melakukan tindak pidana. Hakim menyebut, para terdakwa terpaksa menembak karena membela diri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," sambungnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut para terdakwa selama enam tahun penjara. Jaksa mengatakan, Fikri dan Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya secara bersama-sama, sehingga membuat enam Laskar FPI meninggal dunia.
Jaksa menyebut kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi itu telah abai menggunakan senjata api. Hal itu membuat enam Laskar FPI harus kehilangan nyawanya.