IDN Times, Banda Aceh - Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk kepada dua terpidana kasus liwat atau sesama jenis di Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021).
Keduanya ditetapkan bersalah karena melanggar syariat Islam atau Qanun Jinayah. Selain kasus liwat, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap empat terpidana yang melanggar perkara lain, yakni kasus khamar dan ikhtilat.
“Hari ini ada enam orang, salah satunya perempuan. Mereka terdiri dari kasus liwat, khamar, dan ikhtilat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, pada Kamis (28/1/2021).