Depok, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, berlanjut pada babak baru. Kajari Kota Depok menetapkan dua tersangka dugaan korupsi anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dengan Undang-Undang Tipikor.
Kasi Intelijen Kajari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, mengatakan Kajari Kota Depok bekerja secara profesional dan proporsional, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ada dua tersangka, yakni AS dan A, tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," ujar Andi, Depok, Jumat (31/12/2021).