Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung)
Dari lima berkas perkara tersebut, salah satu tersangkanya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Kemudian tiga orang pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Picare Tagore (General Manager PT Musim Mas).
Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati (WH) yang merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Seluruhnya menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 29 Juli 2022.
Para tersangka pun ditahan dalam tahap penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 1 Agustus 2022 hingga 20 Agustus 2022 mendatang.