Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu, Dirjenpas Turunkan Tim Khusus
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. (dok.Imipas)

  • Dirjenpas Mashudi mengerahkan tim khusus tingkat direktorat untuk menyelidiki dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu, meski pemeriksaan awal Kanwil menyatakan tudingan tidak terbukti.
  • Isu ini viral setelah unggahan Instagram menuduh pejabat Rutan Pondok Bambu, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, melakukan pemerasan terhadap warga binaan.
  • Unggahan menuding tarif Blok A mencapai Rp100-200 juta serta adanya fasilitas istimewa bagi seorang warga binaan; Ditjenpas menyatakan seluruh klaim masih diuji lewat penyelidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (31/8/2026)

Mashudi mengatakan tim dari tingkat direktorat diturunkan untuk memeriksa dugaan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Ia menyebut hasil pemeriksaan Kanwil sebelumnya menyatakan tudingan tersebut tidak benar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim direktorat diturunkan untuk memeriksa dugaan pungutan liar di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
  • Who?
    Dirjenpas Mashudi, tim direktorat, petugas, dan Warga Binaan Pemasyarakatan terlibat dalam pemeriksaan.
  • Where?
    Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
  • When?
    Mashudi menyampaikan langkah tersebut kepada IDN Times pada Senin (31/8/2026).
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan setelah dugaan pungli dan pemerasan terhadap warga binaan beredar di media sosial.
  • How?
    Mashudi menurunkan tim dari direktorat untuk memeriksa semuanya, setelah pemeriksaan awal Kanwil meminta keterangan petugas dan warga binaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Mashudi menurunkan tim untuk memeriksa cerita tentang uang yang diduga diminta di Rutan Pondok Bambu. Cerita itu muncul di media sosial dan menyebut warga binaan. Pemeriksaan Kanwil sebelumnya mengatakan tudingan itu tidak benar. Sekarang, tim direktorat akan memeriksa semuanya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menerjunkan tim khusus tingkat direktorat untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Langkah tegas ini diambil kendati pemeriksaan awal di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) menyatakan tudingan tersebut tidak terbukti.

“Sudah kita periksa atau keterangan semua petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu, hasil pemeriksaan kanwil tidak benar," kata Mashudi kepada IDN Times, Senin (31/8/2026).

1. Pemeriksaan lanjutan diambil alih direktorat

Kanwil Ditjenpas NTT razia di sejumlah lapas di Kupang. (Dok Ditjenpas NTT)

Mashudi menegaskan komitmennya mengusut tuntas isu yang beredar. Kendati Kanwil Ditjenpas telah mengklarifikasi para pihak dan tidak menemukan indikasi pelanggaran, investigasi lanjutan tetap ditarik ke tingkat pusat.

Pemeriksaan ulang oleh tim pusat ini bertujuan memastikan transparansi serta menjamin tidak ada fakta hukum yang terlewat dalam proses penanganan perkara.

"Tapi saya turunkan dari direktorat turun periksa semuanya,” katanya.

2. Isu pungli Rutan Pondok Bambu viral di media sosial

Pada Kamis (24/7/2025) pagi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi melakukan inspeksi mendadak ke tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang yakni di Lapas Kelas IIA Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang (Dok/Ditjenpas)

Dugaan praktik pemerasan di Rutan Kelas I Pondok Bambu mengemuka usai diunggah akun Instagram @dewanperwakilannetizen.id. Unggahan tersebut langsung memicu sorotan publik usai menyebut jajaran pejabat rutan diduga memeras para warga binaan.

Dalam narasi yang beredar, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Pondok Bambu dituding terlibat langsung dalam praktik pemerasan, termasuk terhadap seorang warga binaan berinisial NM.

3. Tudingan tarif Blok A mencapai Rp200 juta

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pengunggah menyebut adanya tarif fantastis berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta agar warga binaan bisa menghuni Blok A. Sementara narapidana yang tidak sanggup membayar disebut dipaksa menjadi pekerja kasar, seperti tukang cuci piring dan pakaian.

Selain pemerasan kamar, unggahan itu juga menuding adanya keistimewaan fasilitas bagi NM, termasuk kebebasan menggunakan telepon seluler di ruang KPR. Praktik menyimpang ini disinyalir tetap langgeng meski kepemimpinan rutan telah berganti.

Hingga kini seluruh tudingan di media sosial tersebut masih berstatus klaim sepihak. Pihak Ditjenpas memastikan pengusutan mendalam masih berjalan untuk menguji kebenaran kabar tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article