Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dukung MK, Dasco: Kuota Caleg Perempuan Bakal Diatur di RUU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan terhadap putusan MK yang menegaskan kewajiban kuota 30 persen caleg perempuan dan akan mengaturnya dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
  • Dasco menilai keputusan MK memperkuat keberpihakan terhadap perempuan serta mendorong partai politik lebih serius memenuhi keterwakilan perempuan di setiap tingkatan legislatif.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan dapat digugurkan sebagai peserta pemilu oleh KPU di daerah pemilihan terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mahkamah Konstitusi bilang partai harus punya caleg perempuan paling sedikit tiga dari sepuluh orang. Kalau tidak, partainya bisa tidak ikut pemilu. Pak Dasco setuju dan mau buat aturan itu di undang-undang baru. Katanya ini supaya perempuan bisa lebih banyak jadi wakil rakyat di DPR dan di daerah-daerah juga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi 128/PUU-XXIV/2026 terkait kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan pada pemilihan umum akan diatur dalam revisi undang-undang (uu) pemilu yang akan dibahas di parlemen.

Ia mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, Dasco mengatakan, perlu diatur secara lebih rinci mekanisme penerapan sanksi apabila partai politik (parpol) tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen sesuai amanat MK.

Menurut dia, perempuan saat ini memiliki peluang besar untuk berkiprah di legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI.

"Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

1. Dukung putusan MK soal kuota 30 persen caleg perempuan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Dasco menyataka dukungannya terhadap putusan MK yang memperkuat aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Menurut Dasco, putusan tersebut merupakan langkah yang berpihak pada perempuan sekaligus mendorong partai politik lebih serius memenuhi kuota caleg perempuan pada Pemilu mendatang.

Dasco mengatakan, selama beberapa kali pelaksanaan pemilu, aturan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya sudah diterapkan dalam proses pencalonan legislatif. Namun, pelaksanaannya masih kerap menimbulkan persoalan karena ada partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“Kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen," kata Dasco.

2. Bentuk keberpihakan MK terhadap perempuan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebut sejumlah revisi uu akan dikebut rampung tahun ini. (IDN Times/Amir Faisol).

Ia menilai, putusan MK kali ini memberikan penguatan yang lebih tegas terhadap aturan tersebut. Bahkan, partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dapat dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu.

“Kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," ujar dia.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai keputusan MK merupakan bentuk keberpihakan terhadap perempuan di tengah semakin banyaknya figur perempuan yang memiliki kapasitas untuk menjadi wakil rakyat di berbagai tingkatan.

“Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini," kata dia.

3. MK wajibkan 30 persen caleg perempuan

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pemilu.

Ketua MK, Suhartoyo membacakan langsung putusan dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata dia.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Editorial Team

Related Article