Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi 128/PUU-XXIV/2026 terkait kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan pada pemilihan umum akan diatur dalam revisi undang-undang (uu) pemilu yang akan dibahas di parlemen.
Ia mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, Dasco mengatakan, perlu diatur secara lebih rinci mekanisme penerapan sanksi apabila partai politik (parpol) tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen sesuai amanat MK.
Menurut dia, perempuan saat ini memiliki peluang besar untuk berkiprah di legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI.
"Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
