Edarkan Miras Tanpa Izin, Pemprov DKI Segel HMI

- Dinas PPKUKM DKI Jakarta menyegel sementara outlet HMI di Jakarta Barat karena kedapatan menjual minuman beralkohol Golongan A secara eceran tanpa izin resmi.
- Pemeriksaan menemukan HMI belum memiliki KBLI dan SKP-A untuk perdagangan minuman beralkohol, sehingga aktivitas penjualan dianggap tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
- Pemprov DKI melalui Dinas PPKUKM memberikan peringatan tertulis dan menegaskan akan memperketat pengawasan usaha selama Ramadan hingga Idul Fitri mendatang.
Jakarta, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyegel sementara terhadap sebuah outlet usaha berinisial HMI. Penyegelan sementara ini dilakukan karena outlet tersebut mengedarkan minuman beralkohol Golongan A secara eceran tanpa izin.
"Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan diperjualbelikan secara eceran oleh outlet HMI," ucap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan, Rabu (4/3/2026).
1. Outlet HMI bergerak di bidang perdagangan eceran

Temuan tersebut didapat saat petugas Dinas PPKUKM melakukan pengawasan rutin pada 25 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Diketahui, outlet HMI bergerak di bidang perdagangan eceran dan memiliki izin usaha perdagangan umum.
"Berdasarkan pemeriksaan dokumen perizinan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan verifikasi langsung," katanya.
2. HMI belum memiliki perizinan perdagangan minuman beralkohol

Namun, dalam data perizinan usaha outlet yang diperiksa, HMI belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol yang telah terverifikasi dalam NIB aktif. Selain itu, outlet HMI juga belum memiliki perizinan perdagangan minuman beralkohol golongan A secara eceran (SKP-A).
"Pada saat pengawasan berlangsung, kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut diduga belum dilengkapi dengan izin khusus yang diwajibkan untuk komoditas alkohol. Atas dasar itu, kegiatan penjualan alkohol oleh HMI diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," kata Elisabeth.
3. Dinas PPKUKM akan rutin melakukan pengawasan

Secara administratif, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT HMI. Antara lain, melakukan penjualan minuman beralkohol Golongan A tanpa izin; menjalankan kegiatan usaha yang tidak tercantum secara spesifik dalam perizinan berusaha; tidak memenuhi ketentuan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol sesuai regulasi.
"Sebagai tindak lanjut, Dinas PPKUKM telah melakukan pengamanan dan penyegelan sementara terhadap produk minuman beralkohol Golongan A serta memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban perizinan," ujarnya.
Elisabeth memastikan Dinas PPKUKM akan rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perdagangan di wilayah DKI Jakarta selama momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

















