Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) dimulai pada akhir 2026. RUU tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum untuk mengendalikan dampak perubahan iklim.
Menurut Eddy, kebijakan iklim Indonesia masih tersebar di berbagai regulasi sektoral serta dokumen ratifikasi dan peraturan teknis, sehingga diperlukan kerangka yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas daerah.
"Saya pribadi mendukung agar pembahasan RUU ini bisa kita awali di penghujung tahun 2026," kata Eddy dalam acara Forum Diskusi Aktual tentang RUU PPIB, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Eddy Soeparno Dorong RUU PPIB Dibahas Akhir 2026, Disambut Semua Fraksi DPR

1. Seluruh fraksi di DPR menyambut baik RUU PPIB
Anggota Komisi XII DPR RI itu menyebut, seluruh fraksi di parlemen telah menyambut baik pembahasan RUU PPIB dalam waktu dekat. Dari pihak pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat juga mendukung pembahasan beleid tersebut.
"Fraksi-fraksi di parlemen secara prinsip menyambut positif agar RUU PPIB dibahas dalam waktu dekat sebagai rancangan undang-undang yang berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan rancangan undang-undang lainnya," ujarnya.
Eddy berharap, RUU PPIB punya aturan yang jelas dan terintegrasi terkait pengurangan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, hingga pemberian insentif dan sanksi bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
"Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan atau RUU PPIB merupakan salah satu legislasi yang insyaallah akan segera dibahas secara resmi di parlemen," ujarnya.
2. RUU PPIB akan mencakup 4 pilar pembahasan
Waketum PAN ini mengatakan, RUU PPIB yang tengah didorong mencakup empat pilar utama, yakni implementasi, ekonomi, kelembagaan dan keadilan. RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk target net zero emission 2060.
“Pada aspek implementasi, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget, mekanisme pengukuran, pelaporan dan verifikasi, serta pengaturan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur,” kata Eddy.
“Pada aspek ekonomi, RUU PPIB juga diharapkan memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim. Materi RUU mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon dan instrumen lainnya, yang didukung registri nasional dan sistem MRV terintegrasi. Pendanaan iklim juga diarahkan untuk melibatkan APBN, APBD, sektor swasta dan sumber pendanaan internasional,” imbuhnya.
3. Pastikan ruang partisipasi publik dibuka luas
Eddy juga memastikan akan membuka ruang partisipasi publik melalui rangkaian kegiatan dan penyerapan aspirasi di berbagai daerah.
Keterlibatan masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab persoalan perubahan iklim secara menyeluruh.
“MPR akan menjadi rumah kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif. Kita akan mendengar masukan dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga keuangan, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung. Masukan itu akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU ini,” tutur dia.