Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan adanya perubahan jam layanan pengaduan langsung. Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @kpai_official.
Perubahan jam pelayanan ini sudah dimulai sejak Senin, 10 Februari 2025. Maka layanan pengaduan langsung akan dilaksanakan dengan jadwal baru.
"Jadwal tersebut menyesuaikan dengan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, mengenal Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025," tulis akun resmi KPAI, dikutip Selasa (11/2/2025).