Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
"Tim jaksa KPK berdasarkan penetapan MA, memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).