Eks Bupati Langkat akan Disidang dalam Kasus Perdagangan Orang

Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
"Tim jaksa KPK berdasarkan penetapan MA, memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).
1. KPK siap dukung kejaksaan
KPK mengungkapkan, penahanan Terbit saat ini menjadi tanggung jawab kejaksaan. Ali menyebut KPK siap memberikan bantuan.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain," ujar Ali.
2. Kasus TPPO terungkat saat KPK geledah rumah eks Bupati Langkat
Diketahui, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah Terbit. Saat itu ditemukan kerangkeng manusia di belakang rumahnya.
3. Eks Bupati Langkat pasrah terseret kasus ini
Terbit pun pernah angkat bicara soal hal ini. Ia pasrah dan siap mengikuti proses hukum tersebut.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/4/2022) malam.