Tak Terima Bupati Langkat Divonis 7,5 Tahun Bui, KPK Ajukan Kasasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan vonis 7,5 tahun penjara bagi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Oleh karena itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Jaksa KPK Freddy Dwi telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/2/2023).
1. KPK ajukan kasasi demi keadilan

KPK beralasan kasasi diajukan agar memenuhi rasa keadilan. Sebab, KPK menilai Terbit tidak layak hanya divonis 7,5 tahun penjara.
"Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," ujarnya.
2. KPK harap bisa rampas kekayaan Terbit Rencana

KPK berharap politikus Partai Golkar itu tidak cuma dijerat pidana badan, tapi juga denda maupun uang pengganti. Harapannya hal tersebut bisa memulihkan kekayaan negara.
"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.
3. Terbit awalnya divonis 9 tahun penjara

Seperti diketahui pada pengadilan tingkat pertama Terbit Rencana divonis 9 tahun penjara. Namun, putusan itu diubah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 7,5 tahun penjara.
Terbit menjadi salah satu kepala daerah yang kena OTT KPK Pada 2022. Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada Januari 2022.