Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena membuat keputusan yang merugikan negara. Ia diduga menikmati uang korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi senilai Rp6 miliar.
"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk
menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).