Jakarta, IDN Times - Kamis, 2 April 2026, Asih, mantan terpidana mati di Malaysia, kembali ke Indonesia setelah dibebaskan dalam kasus peredaran narkotika. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut kepulangan Asih, setelah menghadapi ancaman pidana mati.
Kepulangan perempuan bernama lengkap Ani Anggraeni itu disebut sebagai hasil dari proses advokasi hak asasi manusia (HAM) lintas negara yang melibatkan berbagai pihak.
Komnas Perempuan sebelumnya menerima pengaduan dari pendamping kasus, dan telah menyampaikan surat rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait, sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap perempuan yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
"Kepulangan Asih adalah kemenangan kecil dalam perjuangan yang masih panjang, Komnas Perempuan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berjuang tanpa kenal lelah, para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia yang telah menjalankan upaya perlindungan hukum dan diplomatik hingga Asih dapat kembali ke Tanah Air,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, Kamis.
