Kasus TPPO Sikka, LPSK Duga Ada Eksploitasi Seksual pada Korban

- LPSK memastikan perlindungan bagi 13 korban dugaan TPPO di Maumere, Sikka, NTT, dan menilai kasus ini juga mengarah pada eksploitasi seksual sesuai ketentuan UU TPKS.
- Satu korban berstatus anak saat kejadian telah dipulangkan ke Jawa Barat, sementara proses hukum tetap berjalan dengan dukungan Polda NTT dan koordinasi lintas lembaga.
- Seluruh korban telah mengajukan perlindungan ke LPSK, termasuk permohonan restitusi serta layanan psikologis dan hukum untuk menjamin hak mereka selama proses peradilan.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, memberikan perlindungan untuk 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat hiburan malam di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan, perlindungan korban jadi prioritas utama seiring masuknya perkara ke tahap penetapan tersangka. Penjangkauan pada korban telah dilakukan sejak Februari.
Proses hukum perkara ini telah berjalan dan aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka. LPSK juga melihat ada dugaan eksploitasi seksual dalam kasus ini.
“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Karena itu, penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” ujarnya, dikutip Jumat (27/2/2026).
1. Ada unsur eksploitasi seperti diatur Pasal 12 UU TPKS

Sri menambahkan, perkara ini telah diproses menggunakan Pasal 455 KUHP baru terkait perekrutan, penampungan, pengiriman, penerimaan dalam ruang lingkup Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, berdasarkan pendalaman terhadap para korban, terdapat indikasi adanya unsur eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sri menjelaskan, Pasal 12 UU TPKS mengatur mengenai eksploitasi seksual, termasuk perbuatan memanfaatkan kerentanan, ketidakberdayaan, ketergantungan, atau penjeratan utang untuk tujuan seksual dan memperoleh keuntungan. Unsur-unsur tersebut dinilai relevan dengan fakta yang terungkap dalam perkara ini.
2. Ada satu korban berstatus anak saat kejadian

Dalam kasus ini, korban terdiri dari 12 perempuan dewasa dan satu orang yang saat kejadian masih berstatus anak, telah dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. LPSK mengatakan, kepulangan korban tidak menghentikan proses hukum. Mekanisme pemeriksaan maupun persidangan tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur dan mendapatkan respons positif serta komitmen dukungan dari Kapolda NTT, Rudi Darmoko, terkait upaya perlindungan saksi dan korban serta penguatan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
3. Seluruh korban sudah ajukan perlindungan ke LPSK

Selain itu, LPSK sudah menyampaikan surat resmi untuk melakukan koordinasi dengan Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi, guna memastikan dukungan pemulihan dan keberlanjutan proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Dari jumlah tersebut, 12 korban juga mengajukan restitusi. Enam korban mengajukan layanan psikologis, sementara tujuh korban mengajukan layanan psikososial. Seluruh korban mengajukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam setiap tahapan proses peradilan.
“Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri," kata Sri.


















