Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Harry MAC dipanggil KPK terkait kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pemilik Jembatan Nusantara dan mantan Direktur Utama ASDP.
  • Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun karena proses pengadaan kapal penyeberangan dinilai tidak sesuai.

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry MAC, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (18/12/2024).

Editorial Team

EditorSunariyah
EditorAryodamar

Tonton lebih seru di