Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara, Suko Hartono. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/2/2026).
