Jakarta, IDN Times Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Arso Sadewo. Ia merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang menjadi tersangka dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa (21/10/2025) malam.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE, Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PGN, serta Hendi Prio Santoso selaku eks Dirut PGN.

Asep menjelaskan, Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE diminta untuk mendekati PT PGN demi memulusan kerja sama jual beli gas dengan metode pembayaran advance payment 15 juta dolar Amerika Serikat.

Kemudian, Arso Sadewo meminta sosok bernama Yugi Prayanto untuk dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso. Yugi merupakan teman Hendi.

"Berdasarkan kedekatan HPS dan YP, maka terjadilah pertemuan dengan saudara AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembeliangas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan kerja sama antara PGN dengan IAE.

"Setelah kesepakatan tersebut, Sdr. AS memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujarnya.

"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah 10 ribu Dolar Amerika Serikat kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," ujarnya.

Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.