Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Asabri 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi PT Asabri. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4//1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan dendar Rp750 juta subsider enam bulan (kurungan penjara)," ujar hakim.