Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman bui 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut dalam sidang yang digelar pada Jumat (24/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Karen juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar.
Dalam pandangan jaksa, Karen dinilai telah melakukan korupsi investasi perusahaan di blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam salinan yang dibaca oleh media pada hari ini.
Selain pidana penjara, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar. Uang itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Lalu, apa komentar Karen usai dituntut bui selama 15 tahun?