Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, saat ini tengah mengusut dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Sudah ada tersangka dalam kasus ini.

“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana disebut di atas, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (26/9/2024).

Tessa hanya menyebutkan inisial para tersangka dalam kasus ini yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

Sebelumnya rumah Awang Faroek Ishak juga sempat digeledah KPK. Penggeledahan berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa 24 September 2024.

Editorial Team

EditorAryodamar