Eks Hakim MK soal Anwar Usman: Kalau Punya Rasa Malu Harusnya Mundur

Jakarta, IDN Times - Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, menyindir sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, usai dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Diketahui, Anwar tetap duduk sebagai hakim konstitusi meski telah dinyatakan melanggar kode etik. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar terbukti memiliki konflik kepentingan saat mengadili putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimum usia capres dan cawapres.
Menurut Maruarar, di negara lain yang menganut budaya malu, pelaku sudah langsung mengundurkan diri.
"Oleh karena itu, ini barang kali akan efektif kalau di (negara) yang menganut shame culture, tidak usah saya terjemahkan shame culture, semua orang justru memilih mundur dalam keadaan seperti ini," ujar Maruarar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.
Di sisi lain, hakim MK periode 2003-2008 itu mengakui situasi menjadi lebih rumit lantaran bila MKMK mengeluarkan rekomendasi pemecatan, maka Anwar harus diberhentikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Meskipun MKMK memiliki kewenangan untuk merilis rekomendasi pemecatan.
"Karena sorry to say, Pak Anwar itu kan iparnya Pak Presiden. Yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah Presiden," tutur dia lagi.
Namun, ia tetap menilai ada sisi positif dari putusan yang diambil oleh Jimly. Paling tidak, katanya, langkah tersebut adalah upaya maksimal agar ke depan seandainya terjadi sidang mengenai sengketa Pemilu 2024, tak ada lagi yang akan menghambat.
1. Hamdan Zoelva serahkan ke Anwar Usman mau mundur atau tidak dari MK
Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang juga berada di lokasi, menyatakan mundur atau tidaknya Anwar dari institusi MK menjadi hak individu yang bersangkutan. Namun, ia memberikan contoh kasus yang menimpa mantan hakim MK, Arsyad Sanusi.
"Kalau dulu, ada pernah kejadian, seorang hakim yang dikenai teguran. Beliau Pak Arsyad Sanusi, dikenai teguran dari MKMK. Beliau pun langsung ambil sikap mundur. Karena itu, ini berpulang kepada masing-masing hakim itu sendiri," kata dia.
Di sisi lain, Hamdan mempertanyakan kelanjutan nasib MK seandainya semua hakim konstitusi mundur. Sebab, berdasarkan putusan MKMK pada Selasa sore kemarin, sembilan hakim konstitusi dikenai sanksi berupa teguran.
"Kan nanti jadi masalah juga. Kan semua (hakim konstitusi) kena teguran. Kalau mundur semua malah jadi masalah (baru)," tutur dia lagi.