Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK, Sopian Hadi divonis melanggar etik pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sopian Hadi divonis melanggar etik. Ia terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena erlibat kasus pungutan liar di Rutan KPK.

"Menyatakan Terperiksa Sopian Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," imbuhnya.

Sebelumnya, terdapat 78 dari 90 pegawai yang disanksi serupa karena terbukti menerima pungutan liar. Mereka telah menjalankan sanksi tersebut disaksikan pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di