Jakarta, IDN Times - Eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata, ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat.
Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, yang kini jadi buron KPK.
Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto, yang didampingi suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).