Staf Hasto Akui Terima Tas dari Harun Masiku di DPP PDIP

- Staf PDI Perjuangan mengakui menerima tas dari Harun Masiku di DPP PDIP.
- KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan terkait kasus suap PAW eks Caleg PDIP.
- Hasto menggugat KPK lewat praperadilan karena tak terima dengan status tersangka.
Jakarta, IDN Times - Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dihadirkan dalam sidang guagatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang tersebut, Kusnadi mengakui pernah menerima tas Harun Masiku di DPP PDIP.
"Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan diterangkan itu berasal dari siapa?" tanya Anggota Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
"Harun Masiku. Tapi saya gak tahu itu uang," jawab Kusnadi.
"Dititipinnya dalam bentuk bungkusan?" tanya Biro Hukum KPK.
"Tas," ujarnya.
1. Tas Harun Masiku diterima di DPP PDIP

Kemudian, KPK menanyakan lagi pada Kusnadi bagaimana proses Harun menyerahkan tas itu. Menurutnya, Harun menyerahkannya di resepsionis DPP PDIP.
"Diserahkan oleh Harun Masiku tas hitam itu di mana?" tanya KPK.
"DPP pak," jawab Kusnadi.
"Di kantor DPP? jalan apa?" tanya KPK.
"Jalan Diponegoro pak," jawabnya.
"Awalnya bagaimana kok kemudian saksi bisa menerima uang itu dari harun masiku?" tanya KPK.
"Ya dia ketemu saya di resepsionis," ujar Kusnadi.
2. KPK tetapkan Hasto tersangka korupsi dan perintangan penyidikan

Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
3. Hasto gugat KPK

Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.