Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Juliari dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek di Kementerian Sosial, tahun anggaran 2020. Selain membayar denda dan uang pengganti, Juliari harus dipenjara selama 12 tahun serta kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Terhadap vonis tersebut, baik Juliari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak melakukan banding. Kini, Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.
Selain Juliari, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus tersebut.
Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:
Penerima
• Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 miliar
• Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta
Pemberi
• Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
• Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta