Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020.
Tito menjelaskan sistem pemasyarakatan adalah sistem yang sekarang dianut negara-negara demokrasi. Sistem tersebut cenderung memerangi kejahatan, bukan pelakunya.
"Jadi orang yang melakukan salah itu orang yang menyimpang, harus dikoreksi, makanya di negara demokrasi bukan prison tapi correction," ujar Tito usai rapat dengar pendapat antara Menteri Dalam Negeri dengan Komite I DPD, di Gedung DPD, Jakarta, Senin (18/11).