Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Pelatih Panjat Tebing Pelatnas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Bareskrim Polri menetapkan Hendra Basir, mantan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap atlet.
  • Dugaan peristiwa menimpa lima atlet putri dan disebut berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
  • Polri telah memeriksa 18 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan saksi penting dalam pengusutan kasus?
Vote Now
tahun 2022 - 2025 bulan Desember

Dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri disebut terjadi berulang.

3 Maret 2026

Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri menjadi dasar penetapan tersangka.

Rabu (19/8/2026)

Brigjen Nurul Azizah menyampaikan Hendra Basir telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan saksi penting dalam pengusutan kasus?
Vote Now
  • What?
    Bareskrim Polri menetapkan Hendra Basir sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap atletnya.
  • Who?
    Hendra Basir, mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia, serta lima atlet putri.
  • Where?
    Dugaan peristiwa terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga beberapa negara saat pertandingan internasional.
  • When?
    Dugaan aksi disebut berulang sejak tahun 2022 hingga Desember 2025. Penetapan tersangka didasari laporan polisi pada 3 Maret 2026.
  • Why?
    Penetapan tersangka didasari Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri serta pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti.
  • How?
    Polri memeriksa 18 saksi dan lima ahli, mengumpulkan bukti surat serta elektronik atau chat, juga keterangan tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan saksi penting dalam pengusutan kasus?
Vote Now

Hendra Basir, mantan pelatih panjat tebing, jadi tersangka karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada lima atlet putri. Polisi bilang hal itu diduga terjadi berulang dari 2022 sampai Desember 2025. Polisi sudah memeriksa 18 saksi, lima ahli, serta bukti surat dan chat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan saksi penting dalam pengusutan kasus?
Vote Now

Pemeriksaan terhadap 18 saksi, lima ahli, serta pengumpulan bukti surat dan elektronik menunjukkan proses penanganan perkara melibatkan beberapa sumber keterangan. Dasar laporan polisi dan penerapan pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 juga menjadi bagian dari langkah hukum yang telah disampaikan Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan saksi penting dalam pengusutan kasus?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap para atletnya. Aksi pelecehan tersebut diduga dilakukan tersangka berulang sejak tahun 2022.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, penetapan tersangka ini didasari Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026.

"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta , Rabu (19/8/2026).

Adapun peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi terhadap lima orang atlet putri di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat hingga beberapa negara saat pertandingan internasional.

"Kemudian waktunya berulang dari mulai 2022 hingga 2025 bulan Desember," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terdiri dari pelapor, korban dan para saksi terkait.

"Kemudian keterangan dari lima ahli yaitu dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," tuturnya.

Atas perbuatannya, Hendra disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," kata Nurul.

Yuk, sampaikan pendapatmu

Apakah pemeriksaan saksi penting dalam pengusutan kasus?

See More
Sangat penting
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak terlalu penting

Curated For You

Editorial Team

Related Article