Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Pelecehan, Eks Pelatih Panjat Tebing Resmi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Pelecehan, Eks Pelatih Panjat Tebing Resmi Dilaporkan ke Polisi
Konferensi Pers Federasi Panjat Tebing Indonesia (IDN Times/Margith Damanik)
Intinya Sih
  • FPTI resmi melaporkan mantan pelatih kepala Hendra Basir ke polisi atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap sejumlah atlet panjat tebing.
  • Laporan dilakukan pada 3 Maret 2026 di Mabes Polri dengan pendampingan kuasa hukum dari Peradi, Setia Dharma, yang mewakili para atlet korban.
  • Lima atlet telah membuat laporan resmi dan berstatus sebagai korban, namun mereka juga dapat menjadi saksi satu sama lain dalam proses penyelidikan kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) resmi melaporkan mantan pelatih Hendra Basir ke kepolisian. Ini terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik.

"Beberapa atlet sudah membuat laporan ke polisi," ujar Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, dalam konferensi pers di Pelatnas FPTI, Bekasi, Rabu (4/3/2026).

1. Melapor ke Mabes Polri

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kuasa hukum atlet panjat tebing dari Peradi, Setia Dharma, mengakui sudah mendampingi beberapa atlet melakukan pelaporan. Menurut Setia Dharma, pelaporan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) ke Mabes Polri.

"Kami mendapat tugas untuk mendampingi para atlet ini untuk melakukan pelaporan ke kepolisian. Jadi kami memutuskan untuk melapor kemarin ke Mabespolri," ujar Setia Dharma pada kesempatan yang sama.

2. Ada lima atlet yang melapor

Konferensi Pers Federasi Panjat Tebing Indonesia
Konferensi Pers Federasi Panjat Tebing Indonesia (IDN Times/Margith Damanik)

Sebelumnya, sebanyak delapan atlet memberikan laporan adanya dugaan pelecehan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Hendra Basir. Namun, Setia Dharma mengungkapkan hanya ada lima atlet yang sudah membuat laporan ke kepolisian.

"Memang, kami mewakili lima (atlet) dan laporan itu masuk ke unit Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) karena ini kasus yang sensitif yang khusus, jadi memang kami harus naik ke sana," ujar Setia Dharma.

3. Berstatus korban dan saksi

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Setia Dharma mengungkapkan kelima atlet yang membuat laporan berstatus sebagai korban. Namun, seluruhnya berkemungkinan untuk menjadi saksi untuk satu sama lain.

"Kelimanya statusnya korban dan bisa juga menjadi saksi. Saling bersaksi karena pada prinsipnya pelapor bisa saling bersaksi," kata Setia Dharma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Sport

See More