Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014-2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asabri. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4//1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim.