Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, mengusulkan RUU Perampasan Aset tahap pertama difokuskan pada perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan. Usulan itu disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI saat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan, target Komisi III mengesahkan RUU ini dalam waktu 2,5 bulan sangat sulit. Amien menilai, waktu pembahasan yang terbatas membuat RUU yang kompleks sulit dirumuskan sekaligus. RUU Perampasan Aset sendiri ditargetkan akan disahkan pada Desember 2026.
“Dua setengah bulan untuk merumuskan undang-undang yang complicated akan sangat sulit. Karena itu, usul saya yang dirumuskan terlebih dahulu adalah Undang-Undang Perampasan Uang Tunai dan Logam Mulia yang Mencurigakan," kata dia, dikutip Selasa (15/9/2026).
