Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Pimpinan KPK: 2,5 Bulan Sahkan RUU Perampasan Aset Sulit
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi dalam RDPU Komisi III DPR RI saat pembahasan RUU Perampasan Aset. (YouTube/TV Parlemen)
  • Amien Sunaryadi mengusulkan pengaturan awal perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan.
  • Target pengesahan dalam dua setengah bulan dinilai sulit karena perumusan undang-undang kompleks.
  • Usulan legislasi mencakup tiga tahap, termasuk kekayaan penyelenggara negara dan aset non-conviction based.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (15/9/2026)

Amien Sunaryadi menyatakan dua setengah bulan untuk merumuskan undang-undang yang kompleks akan sangat sulit. Ia mengusulkan pengaturan awal untuk perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Usulan RUU Perampasan Aset tahap pertama difokuskan pada uang tunai dan logam mulia mencurigakan.
  • Who?
    Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK, menyampaikan usulan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • Where?
    RDPU Komisi III DPR RI.
  • When?
    Selasa (15/9/2026).
  • Why?
    Target pengesahan dua setengah bulan dinilai sulit karena RUU yang kompleks sulit dirumuskan sekaligus dalam waktu terbatas.
  • How?
    Legislasi diusulkan melalui tiga tahap, lalu aset non-conviction based diintegrasikan dengan conviction based.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Amien Sunaryadi bilang DPR sedang membahas aturan untuk mengambil aset. Ia mengusulkan uang tunai dan logam mulia yang mencurigakan diatur dulu. Ia bilang waktu dua setengah bulan sangat sulit untuk membuat aturan yang rumit. Setelah itu, ia menawarkan tiga tahap aturan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Usulan pembahasan bertahap memberi ruang untuk memusatkan perumusan awal pada uang tunai dan logam mulia mencurigakan. Tahapan berikutnya juga mencakup kekayaan penyelenggara negara yang tidak seimbang serta aset non-conviction based yang diintegrasikan dengan conviction based, sesuai konsep legislation life cycle.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, mengusulkan RUU Perampasan Aset tahap pertama difokuskan pada perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan. Usulan itu disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI saat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dia mengatakan, target Komisi III mengesahkan RUU ini dalam waktu 2,5 bulan sangat sulit. Amien menilai, waktu pembahasan yang terbatas membuat RUU yang kompleks sulit dirumuskan sekaligus. RUU Perampasan Aset sendiri ditargetkan akan disahkan pada Desember 2026.

“Dua setengah bulan untuk merumuskan undang-undang yang complicated akan sangat sulit. Karena itu, usul saya yang dirumuskan terlebih dahulu adalah Undang-Undang Perampasan Uang Tunai dan Logam Mulia yang Mencurigakan," kata dia, dikutip Selasa (15/9/2026).

1. Fokus uang tunai dan logam mulia

Amien Sunaryadi (kanan) menerima GRC Lifetime Achievement Award 2025 dari Asosiasi Governansi, Manajemen Risiko & Kepatuhan (GRK). (Dok. PGN)

Amien mengusulkan, tahap pertama adalah mengatur soal uang tunai dan logam mulia mencurigakan. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menyasar hasil kejahatan sekaligus aset yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Jadi kesimpulan saya seperti itu. Karena itu untuk perampasan aset untuk kepentingan pemberantasan kejahatan-kejahatan, untuk menarik hasil kejahatan, sebaiknya kita fokus ke empat jenis aset tersebut," kata Amien.

2. Suap dinilai lebih perlu dikejar

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menyoroti pemberantasan korupsi yang selama ini banyak mengejar kerugian keuangan negara, sementara studi ilmiah disebut menunjukkan suap-menyuap sebagai jenis korupsi yang banyak terjadi.

“Tapi penegak hukum selalu yang dikejar-kejar adalah kerugian keuangan negara," kata dia.

Dia juga mempertanyakan akurasi perhitungan kerugian negara dalam sejumlah perkara.

3. Tiga tahap hingga non-conviction based

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Amien menawarkan tiga tahap legislasi, yaitu perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan, perampasan kekayaan penyelenggara negara yang tidak seimbang atau illicit enrichment, lalu perampasan aset non-conviction based yang diintegrasikan dengan conviction based.

“Nah, dalam pelaksanaan atau perumusan Undang-Undang Perampasan Aset secara strategis ini, saya usulkan DPR mengikuti, paling tidak Komisi III mengikuti konsep legislation life cycle," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article