Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktifitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata jaksa.