Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DgL5ScxUcAAyyEz.jpeg
Eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (X.com/KemnakerRI)

Intinya sih...

  • KPK memanggil mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dan tiga saksi lainnya terkait pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA.

  • KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, yang diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar.

  • Uang pemerasan tersebut dinikmati para tersangka, dengan rincian jumlah yang diterima mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto. Ia dijadwalkan diperiksa terkait pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di