Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memukul petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kekerasan kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).