Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi mempertanyakan fokus RUU Perampasan Aset jika tujuan utamanya meningkatkan pemulihan kerugian keuangan negara. Menurutnya, DPR perlu lebih dulu menguji apakah rendahnya pemulihan disebabkan lemahnya upaya pengembalian aset atau justru persoalan perhitungan kerugian negara.
“Kalau tujuannya untuk meningkatkan recovery dari kerugian keuangan negara, menurut saya belum tentu ini solusinya,” kata dia dalam RDPU Komisi III DPR RI, dikutip Selasa (15/9/2026).
