Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Wakil Kepala BGN Kembali Gugat Kejagung soal Penyitaan-Tersangka
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
  • Kuasa hukum meminta hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk tidak sah.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (7/9/2026) untuk pembacaan jawaban dari kubu Kejagung selaku tergugat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana permintaan Lodewyk yang paling Anda soroti?
Vote Now
Jumat (4/9/2026)

OC Kaligis menyampaikan permohonan praperadilan Lodewyk Pusung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Senin (7/9/2026)

Sidang direncanakan kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban dari kubu Kejagung selaku tergugat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana permintaan Lodewyk yang paling Anda soroti?
Vote Now
  • What?
    Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
  • Who?
    Lodewyk Pusung, kuasa hukumnya OC Kaligis, Kejaksaan Agung, dan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Where?
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
  • When?
    Gugatan disampaikan pada Jumat (4/9/2026). Sidang lanjutan direncanakan pada Senin (7/9/2026).
  • Why?
    Lodewyk meminta tindakan Kejagung terhadap dirinya dinyatakan sewenang-wenang karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum berlaku.
  • How?
    Melalui permohonan kepada hakim tunggal untuk mengabulkan praperadilan, menghentikan penyidikan, mengeluarkannya dari tahanan, dan mengembalikan barang sitaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana permintaan Lodewyk yang paling Anda soroti?
Vote Now

Pak Lodewyk pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dan kuasa hukumnya, OC Kaligis, meminta hakim memeriksa tindakan Kejaksaan Agung. Mereka bilang penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka tidak sesuai aturan. Ia meminta barang sitaan dikembalikan dan keluar dari rumah tahanan. Sidang akan dilanjutkan Senin dengan jawaban dari Kejagung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana permintaan Lodewyk yang paling Anda soroti?
Vote Now

Permohonan praperadilan memberi ruang bagi Lodewyk Pusung untuk menyampaikan keberatan atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dialaminya. Persidangan juga menyediakan agenda jawaban dari Kejagung, sehingga permintaan kedua pihak dapat diperiksa oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam proses persidangan yang telah dijadwalkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana permintaan Lodewyk yang paling Anda soroti?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Mantan wakil kepala Badan Gizin Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penetapannya sebagai tersangka hingga penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

"Pemohon memohon pada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili, satu menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuasa Hukum Loedwijk, OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Lodewyk juga meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan perbuatan Kejagung yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum berlaku.

"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terhadap pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana Korupsi terkait Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," kata OC Kaligis.

Kemudian Lodewyk juga meminta hakim tunggal agar menyatakan Kejagung untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik Dirdik Jampidsus atas nama Lodewyk Pusung. Hakim juga diminta untuk menyatakan penangkapan, penyitaan, penggeledahan penetapan tersangka Lodewyk tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata dia.

Lodewyk juga meminta kepada hakim tunggal untuk memerintahkan Kejagung mengembalikan semua barang sitaan. Salah satunya, yakni berupa 3 memo berwarna biru tua bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan satu bundel copy ingkasan dokumen Permasalahan Menonjol Badan Gizi Nasional.

"Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," ujar OC Kaligis.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin (7/9/2026) dengan agenda pembacaan jawaban dari kubu Kejagung selaku tergugat. Diketahui, Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

  4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri

  5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono

  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing

  7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Pilih permintaan yang paling Anda soroti

Mana permintaan Lodewyk yang paling Anda soroti?

See More
Penghentian penyidikan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Pengembalian barang sitaan

Curated For You

Editorial Team

Related Article