Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri PPPA: Lindungi Identitas Siswa di Grup WhatsApp Bermuatan Seksual

Menteri PPPA: Lindungi Identitas Siswa di Grup WhatsApp Bermuatan Seksual
Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam agenda Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Menko PMK Pratikno serta Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Malang, Jawa Timur, Senin (14/7/2026). (Dok. KemenPPPA)
  • Kemen PPPA meminta anak yang terpapar dugaan grup percakapan digital dipandang sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan.
  • Masyarakat diminta tidak menghakimi, mempermalukan, menyebarkan identitas, atau mengambil tindakan sendiri terhadap anak.
  • Kepolisian sedang melakukan penyelidikan, sementara laporan kepada penyelenggara sistem elektronik diminta ditangani cepat demi keselamatan anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang harus dilakukan saat menemukan dugaan grup digital anak?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta masyarakat tidak menghakimi, mempermalukan, atau menyebarkan identitas anak yang terpapar dugaan grup percakapan digital bermuatan seksual. Anak yang berada dalam grup tersebut, menurut pemerintah, harus dipandang sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan. Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa di Jakarta menyoroti grup WhatsApp bernama “Add People As Much As You Can” yang disebut mengundang siswa secara acak. Grup ini diduga melibatkan siswa SD hingga SMP. Kekhawatiran muncul karena identitas dan usia anggota tidak dapat diverifikasi sehingga orang dewasa berpotensi menyamar sebagai anak. Grup ini dikhawatirkan bermuatan pedofil dan LGBT.

“Anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut harus dipandang sebagai anak yang perlu dilindungi, bukan sebagai pihak yang harus dipermalukan, disalahkan, atau mengalami perundungan,” kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/9/2026).

  1. 1. Kemen PPPA minta kasus diusut berdasarkan bukti

    Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)
    Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

    Arifah meminta proses penanganan dugaan grup digital tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. Dia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak serta mengutamakan kepentingan terbaik mereka selama proses penyelidikan berlangsung.

    “Kemen PPPA menghormati dan mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian, termasuk koordinasi antara Direktorat Siber dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang,” ujarnya.

  2. 2. Masyarakat diminta tidak menyebarkan identitas anak

    seorang ibu yang menggunakan gadget untuk mengajarkan anak
    ilustrasi seorang ibu yang menggunakan gadget untuk mengajarkan anak (pexels.com/Robo Wunderkind)

    Kemen PPPA mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri, termasuk menyebarkan tangkapan layar yang memuat data pribadi atau materi yang justru berpotensi semakin membahayakan anak.

    “Kami meminta seluruh pihak untuk tidak mengambil tindakan sendiri. Setiap temuan mengenai dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak agar segera dilaporkan melalui kanal resmi agar dapat ditangani secara cepat, profesional, dan terpadu, dengan mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan anak,” kata dia.

  3. 3. Orang dewasa dilarang manfaatkan ruang digital untuk anak

    ilustrasi menggunakan gadget
    ilustrasi menggunakan gadget (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

    Arifah mengatakan ruang digital tak boleh menjadi tempat orang dewasa menyamarkan identitas dan membangun kontak dengan anak tanpa pengawasan. Penyelenggara sistem elektronik juga diminta menangani laporan yang muncul dengan cepat dan berorientasi pada keselamatan anak.

    “Ruang digital tidak boleh menjadi tempat bagi orang dewasa untuk menyamarkan identitas, membangun kontak dengan anak tanpa pengawasan, mengumpulkan anak dalam forum terbuka, atau mengirimkan konten seksual dan berbahaya kepada anak. Apabila terdapat laporan atau aduan, penyelenggara sistem elektronik harus melakukan penanganan secara cepat, terdokumentasi, dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan anak,” katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More