Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Vietnam Hukum Mati 11 Orang, Sindikat Narkoba Rp19,6 Triliun Terbongkar

Vietnam Hukum Mati 11 Orang, Sindikat Narkoba Rp19,6 Triliun Terbongkar
ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)
  • Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman mati kepada 11 dari 227 terdakwa sindikat narkoba internasional, sementara lebih dari 200 lainnya menerima hukuman penjara hingga seumur hidup.
  • Ha Danh Nam, yang diadili tanpa hadir, diduga mengendalikan transaksi hampir Rp19,6 triliun dari Prancis dengan menyamarkan narkoba sintetis dalam pasta gigi, suplemen, dan kopi.
  • Kasus terungkap setelah bea cukai menemukan lebih dari 10 kilogram MDMA dan ketamin dalam pasta gigi; empat pramugari pembawanya dibebaskan karena tidak mengetahui isinya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman mati kepada 11 orang dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional, Kamis (3/9/2026). Lebih dari 200 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman variatif mulai dari belasan tahun penjara hingga seumur hidup.

Salah satu terdakwa yang divonis mati adalah Ha Danh Nam, sosok yang diduga kuat menjadi otak utama jaringan ini dan diadili secara in absentia. Situs berita Tuoi Tre melaporkan, persidangan raksasa yang menjerat total 227 orang ini melibatkan lebih dari 120 pengacara serta digelar secara tatap muka dan daring.

  1. 1. Nam mengendalikan perdagangan narkoba dari Prancis

    ilustrasi perdagangan komoditas gelap
    ilustrasi perdagangan komoditas gelap (pexels.com/MART PRODUCTION)

    Dilansir BBC, nilai transaksi ilegal yang dikendalikan Nam diperkirakan mencapai hampir 29 triliun dong Vietnam (sekitar Rp19,6 triliun). Dalam aksinya, ia mengatur pengiriman narkoba sintetis dari Prancis sekaligus menggaet warga Vietnam yang tinggal atau kuliah di sana untuk dijadikan kurir.

    Jaringan ini menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam berbagai produk harian, seperti tabung pasta gigi, suplemen, hingga kemasan kopi. Paket dikirim lewat ekspres internasional atau dibawa via penerbangan dengan memanfaatkan rekening bank atas nama orang lain dan aplikasi pesan terenkripsi.

  2. 2. Petugas bea cukai menemukan narkoba di pasta gigi

    ilustrasi bandara
    ilustrasi bandara (pexels.com/Daniel Ponomarev)

    Kasus ini terbongkar saat petugas bea cukai di Bandara Internasional Ho Chi Minh City menemukan lebih dari 10 kilogram MDMA dan ketamin di dalam 157 tabung pasta gigi. Menurut laporan CNA, barang itu dibawa empat pramugari Vietnam Airlines dari Paris yang tergiur imbalan sekitar 450 dolar AS (sekitar Rp8,1 juta).

    Surat kabar Bao Cong Ly melaporkan, tim penyidik tidak menemukan bukti bahwa keempat pramugari tersebut mengetahui isi barang yang mereka bawa. Karena terbukti tidak sadar sedang dimanfaatkan sebagai kurir, mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

  3. 3. Vietnam menerapkan hukuman mati untuk kejahatan narkoba

    Bendera Vietnam
    Bendera Vietnam (pexels.com/Hugo Heimendinger)

    Vonis massal ini makin mempertegas posisi Vietnam sebagai salah satu negara dengan undang-undang anti-narkoba paling tegas di dunia yang rutin menerapkan eksekusi suntik mati sejak 2013. Kelompok hak asasi manusia mencatat ada lebih dari seribu terpidana mati di sana, meski pemerintah mengklasifikasikan data resminya sebagai rahasia negara.

    Pemerintah Vietnam sendiri telah mengusulkan penghapusan hukuman mati untuk enam jenis kejahatan, termasuk kasus narkoba, meski aturan baru ini belum resmi berlaku. Langkah tersebut menyusul revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2025 yang mencabut vonis mati untuk beberapa tindak pidana, termasuk kasus penggelapan yang menjerat konglomerat Truong My Lan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More