Pigai Wanti-wanti DPR soal Potensi Salah Gunakan RUU Perampasan Aset

- Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset dirumuskan secara terukur.
- Perlindungan hak milik warga dan putusan pengadilan dinilai perlu menjadi perhatian dalam perampasan aset.
- Pigai mendukung aturan untuk mengejar hasil kejahatan, dengan sasaran pelaku kejahatan dan bukan rakyat yang tidak berdosa.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan DPR agar merumuskan RUU Perampasan Aset secara terukur dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan rakyat. Dia menegaskan perlindungan hak milik warga harus tetap menjadi perhatian dalam pembentukan aturan tersebut.
"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya," ucap Menteri HAM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
1. Pigai dukung RUU Perampasan Aset untuk kejar hasil kejahatan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai saat meninjau keracunan MBG di Surabaya (IDN Times/Khusnul Hasana) Pigai menyatakan dukungan terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, dia menekankan kebijakan tersebut harus diarahkan kepada pelaku kejahatan tanpa mengorbankan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Menteri HAM.
2. Perampasan aset diminta tetap berdasarkan putusan pengadilan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit) Menurut Pigai, perlindungan HAM, khususnya hak atas kepemilikan, harus menjadi prioritas dalam perumusan RUU tersebut. Dia mempertanyakan dasar perampasan aset apabila kebijakan itu diterapkan kepada masyarakat tanpa landasan keputusan pengadilan yang sah.
"Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” tanya Menteri HAM.
3. DPR diminta memperjelas batas kewenangan dalam aturan

Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa) Pigai menilai RUU Perampasan Aset perlu memiliki batas kewenangan yang jelas dan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset. Menurut dia, pemerintah perlu mencegah pemberantasan kejahatan justru memunculkan persoalan baru terhadap hak warga negara.
Dia berpandangan sasaran utama perampasan aset semestinya diarahkan kepada koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan khusus, termasuk narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan.





















