Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Walhi Minta Negara dan Korporasi Tanggung Jawab soal Karhutla

Walhi Minta Negara dan Korporasi Tanggung Jawab soal Karhutla
Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
  • Walhi menilai karhutla Agustus 2026 bukan semata dampak El Nino, melainkan terkait tata kelola hutan dan gambut, pengawasan lemah, serta penegakan hukum yang belum optimal.
  • Pemantauan Walhi mencatat 202.848 hotspot nasional pada 1-24 Agustus, termasuk 12.165 berstatus high confidence; titik kebakaran juga banyak ditemukan di konsesi perusahaan di Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
  • Walhi mendesak pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin bermasalah, menuntut pertanggungjawaban korporasi, memulihkan ekosistem, melindungi warga terdampak asap, serta mengusut pihak yang diuntungkan dari pembakaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan sepanjang Agustus 2026, tidak bisa hanya dikaitkan dengan fenomena El Nino. Organisasi lingkungan tersebut melihat, persoalan karhutla berkaitan erat dengan tata kelola ekosistem hutan dan gambut yang belum berjalan optimal, lemahnya pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Walhi menyebut, karhutla sebagai persoalan yang terbentuk dari rangkaian kebijakan dan praktik pengelolaan lingkungan yang bermasalah. Kondisi tersebut semakin kompleks ketika kepentingan korporasi berhadapan dengan lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan hutan dan lahan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran.

Berdasarkan pemantauan Walhi, sebanyak 202.848 titik hotspot terdeteksi di seluruh Indonesia selama periode 1-24 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 12.165 titik masuk dalam kategori tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence.

Peningkatan titik panas juga terlihat dalam pola harian. Terdapat lonjakan hingga 872 titik pada 8 Agustus, kemudian meningkat menjadi 1.330 titik pada 19 Agustus dan mencapai 1.046 titik pada 22 Agustus. Data tersebut memperlihatkan intensitas kebakaran yang masih tinggi menjelang penghujung Agustus.

Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan hotspot high confidence terbanyak, yakni 4.472 titik. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Tengah dengan 1.954 titik, sedangkan Sumatera Selatan mencatat 770 titik.

Di wilayah Sumatra, Walhi menemukan 72 hotspot high confidence berada dalam area konsesi perusahaan. Sebanyak 56 titik terdapat pada sektor kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 16 titik lainnya berada pada konsesi perkebunan sawit.

PT BMH di Sumatra Selatan menjadi konsesi dengan konsentrasi hotspot tertinggi, yakni 33 titik. Temuan tersebut memperkuat perhatian Walhi terhadap kawasan konsesi perusahaan yang kembali mengalami kebakaran.

Kondisi serupa terlihat di Kalimantan dengan skala lebih besar. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, terdapat 1.259 hotspot high confidence di dalam konsesi perusahaan. Jumlah tersebut lebih dari 17 kali lipat dibandingkan temuan pada konsesi di Sumatra.

Dari angka tersebut, sektor perkebunan atau sawit menyumbang 776 hotspot, sedangkan PBPH mencatat 483 hotspot. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar, masing-masing 573 hotspot dari sektor sawit dan 251 hotspot dari sektor PBPH.

Direktur Walhi Kalimantan Barat, Sri Hartini, menyoroti dampak karhutla terhadap kesehatan warga, terutama kelompok rentan. Sri menilai persoalan tersebut belum diikuti langkah perlindungan masyarakat yang memadai.

“Kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi, sampai hari ini belum ada upaya kongkrit yang dilakukan oleh Pemerintah. Meski Prabowo sudah berkunjung ke Kalimantan barat. Ada banyak anak kecil, lansia dan perempuan yang mengalami penyakit paru-paru namun tidak ada upaya pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat di tengah kebakaran hutan dan lahan," ujar Sri dilansir dari laman resmi Walhi, Jumat (4/9/2026).

  1. 1. Karhutla juga terjadi di Papua

    IMG_0103.jpeg
    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)

    Selain Kalimantan dan Sumatra, Walhi melihat Papua mulai menghadapi persoalan karhutla dengan skala yang perlu mendapat perhatian. Direktur Eksekutif Walhi Papua, Maikel menyebut Papua telah menjadi salah satu wilayah baru dengan peningkatan titik kebakaran.

    “Kami melihat bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Papua, juga disebabkan karena massifnya alih fungsi lahan untuk program strategis nasional yakni food estate, khususnya di Papua Selatan dan Merauke yang membuka hutan sekitar 2,5 juta hektar. Temuan kami mencatat, sebanyak 691 titik hotspot tingkat kepercayaan tinggi (high confidence), yang mana sebarannya didominasi di wilayah Papua Selatan sebanyak 578 titik. Pola ini mengindikasikan persoalan pencegahan yang persisten, bukan sekadar insiden tunggal. Di wilayah administratif Papua Selatan, sebanyak 65 titik api terdeteksi berada langsung di dalam konsesi 11 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)," ucap Maikel.

    Walhi mencatat sejumlah konsesi di Papua Selatan memiliki titik api. PT PNMP dan PT SIS masing-masing tercatat memiliki 17 hotspot. Selanjutnya, PT WE memiliki 12 titik, PT TS tujuh titik, PT DS Tbr tiga titik, serta PT SLS tiga titik.

    Titik panas juga ditemukan di PT WSS I dan II sebanyak dua titik. Sementara itu, PT AOI, PT BMO, PT MRJ, serta PT WSS III masing-masing tercatat memiliki satu hotspot.

  2. 2. Titik panas di Sumatra Selatan dan Kalimantan Tengah

    20260825_125006.jpg
    Petugas melakukan pendinginan di wilayah Karhutla yang terjadi di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan (IDN Times/ dok Balai Dalkarhut Wilayah Sumatera)

    Di Sumatra Selatan, Walhi juga menemukan sebaran hotspot dalam kawasan konsesi perusahaan. Analisis untuk periode 1-21 Agustus 2026 mencatat sedikitnya 1.091 hotspot di area konsesi. Jumlah tersebut terdiri dari 524 hotspot pada 17 perusahaan PBPH/HTI dan 567 hotspot pada 47 perusahaan perkebunan.

    Beberapa konsesi mencatat jumlah hotspot cukup tinggi, seperti PT SBB dengan 133 titik, PT MSP 104 titik, PT BPUJ 100 titik, dan PT PML 91 titik. PTPN VII CM juga tercatat memiliki 59 hotspot pada kawasan perkebunan monokultur.

    Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Selatan, Ersyah, menilai masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari kegagalan pencegahan karhutla.

    “Kegagalan mencegah karhutla pada akhirnya dibayar oleh masyarakat. Data yang dihimpun WALHI Sumsel mencatat 259.297 jiwa warga Sumatera Selatan menjadi korban ISPA akibat paparan asap karhutla. Pada saat yang sama, karhutla telah mengganggu kualitas udara, kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Dampaknya juga tidak dirasakan secara merata. Perempuan, anak-anak, dan lansia menjadi kelompok yang sangat rentan. Bagi WALHI Sumatera Selatan, keselamatan rakyat tidak boleh diukur hanya dari kemampuan pemerintah memadamkan api atau menyediakan anggaran penanganan setelah kebakaran terjadi," ujar Ersyah.

    Selain itu, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah, Janang, mencatat ada 32.796 hotspot. Luas indikatif area yang mengalami kebakaran diperkirakan mencapai 45.000-68.000 hektare.

    Selain luas kebakaran, Walhi menemukan sekitar 38 konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit serta PBPH terdampak kebakaran. Janang menilai penanganan karhutla perlu diarahkan pada pencegahan dan perlindungan masyarakat, bukan hanya kegiatan pemadaman.

    “Karhutla ini terus berulang hampir setiap tahun dan masyarakat harus menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korprorasi. Kami meminta pemerintah untuk berhenti membuat gimmick yang seolah-olah melakukan penanganan terhadap karhutla. Kunjungan Presiden dan pemerintah lainnya ke Kalimantan, justru menghabiskan anggaran negara. Sementara, tidak ada upaya dan langkah serius dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Harusnya anggaran yang digunakan pemerintah untuk turun ke lapangan dialokasikan saja ke penanganan dan bantuan langsung ke masyarakat, misalnya memastikan akses dan ketersediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat," kata dia.

    Sementara itu, Walhi Kalimantan Selatan, mencatat 3.219 hotspot selama 1 Mei hingga 18 Agustus 2026. Titik panas tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota.

    Dari keseluruhan titik tersebut, sebanyak 304 hotspot atau sekitar 9,4 persen ditemukan di dalam maupun sekitar konsesi perkebunan kelapa sawit.

    Hotspot terbanyak berada di konsesi PT SLS sebanyak 97 titik, PT SAM 88 titik, PT KJW 29 titik, PT CPPA Asri 20 titik, PT BLS 19 titik, serta PT BAM 11 titik.

  3. 3. Evaluasi izin

    IMG_4464.jpeg
    Gubernur Kalbar, Ria Norsan padamkan api karhutla. (IDN Times/Teri).

    Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring, menilai penanganan karhutla perlu diarahkan pada persoalan dasar, mulai dari evaluasi izin hingga pemulihan lingkungan. Dia juga mendorong pertanggungjawaban korporasi dan pengungkapan pihak yang berada di balik aktivitas pembakaran jika ditemukan bukti yang cukup.

    “Ini yang selalu kami sebutkan bahwa pengurus negara selalu tidak punya keinginan politik untuk menjalankan tanggungjawabnya, menjawab akar persoalan karhutla. Penanganan karhutla harus menyasar akar persoalan, termasuk evaluasi perizinan, pertanggungjawaban korporasi, pemulihan ekosistem, serta pengungkapan aktor intelektual di balik kebakaran. Kerangka hukum sebenarnya telah menyediakan sejumlah instrument, misalnya saja TAP MPR IX/2001 Pasal 5, UU PPLH Pasal 76, 78 dan 90, Pasal 72 UU Kehutanan, dan Permen ATR/BPN No. 15/2016 pasal 4 dan 5,” kata Boy.

    Boy menambahkan, pemerintah perlu memperluas pendekatan penanganan karhutla, tidak hanya mengandalkan pemadaman serta penindakan terhadap orang yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran atau pembukaan lahan apabila bukti mendukung proses tersebut.

    Menurutnya, penindakan yang hanya menyasar pelaku lapangan belum cukup untuk menghentikan pola kebakaran yang terus berulang. Penegakan hukum juga perlu diarahkan untuk menciptakan efek jera sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab ikut menanggung konsekuensi atas kerusakan lingkungan.

    Walhi meminta Kementerian Kehutanan menggunakan legal standing sesuai Pasal 72 UU Kehutanan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak asap. Lembaga tersebut juga didorong mengevaluasi hingga mencabut izin PBPH terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan.

    Kementerian Lingkungan Hidup juga diminta memaksimalkan kewenangan hukum melalui tuntutan ganti rugi, pemulihan lingkungan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin. Walhi menilai korporasi perlu dibebani tanggung jawab pemulihan agar biaya perbaikan kerusakan tidak sepenuhnya ditanggung negara dan masyarakat.

    Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN didorong melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan yang wilayahnya mengalami kebakaran. Langkah tersebut perlu dilakukan sesuai aturan sekaligus mempertimbangkan kondisi ekologis dan tingkat kerentanan kawasan.

    Evaluasi perizinan secara menyeluruh juga dinilai penting, terutama terhadap konsesi yang mengalami kebakaran berulang. Pemerintah perlu memastikan pemberian izin tidak memperbesar risiko kerusakan ekosistem serta tetap memperhatikan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.

    Pemulihan hutan dan gambut juga perlu ditempatkan sebagai bagian utama dalam strategi penanganan karhutla. Upaya tersebut tidak semestinya hanya dilakukan setelah kebakaran berlangsung, melainkan menjadi bagian dari pencegahan dan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.

    Dengan pola kebakaran yang terus berulang, Walhi menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh mulai dari tata ruang, sistem perizinan, pengawasan, penegakan hukum hingga pemulihan ekosistem. Langkah lintas kementerian diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat setiap musim kemarau.

    “Jika negara tetap melakukan penanganan dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar persoalan Karhutla, maka sesungguhnya negara dan korporasi telah melakukan kejahatan luar biasa pada lingkungan dan rakyat”, ucap Boy.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More