Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
kompas.com

Sidang ke-18 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin berlangsung kemarin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang ini digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Australia. Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini sempat memanas.

Dilansir Liputan6.com, (6/9), sidang berlangsung panas saat jaksa penuntut umum (JPU) diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada ahli patologi forensik Profesor Dr Beng Beng Ong. Alih-alih mempersoalkan materi persidangan, jaksa justru mempertanyakan visa yang digunakan oleh ahli bersaksi di Indonesia.

Ong pun menjawab bahwa dia berkomunikasi dengan Otto Hasibuan mengenai kasus ini. Kemudian dia mempelajari dan menganalisis kasus kopi maut ini. Ardito kemudian menanyakan kapan ahli tiba di Indonesia dan menggunakan visa jenis apa. Pertanyaan tersebut langsung mendapatkan respons keras dari Otto Hasibuan yang mengatakan bahwa pertanyaan jaksa tersebut keluar dari konteks.

Suasana pun memanas. Baik JPU maupun tim pengacara Jessica bersitegang mengenai pertanyaan ini. Para pengunjung yang hadir pun bersorak.  Majelis hakim yang dipimpin Kisworo mencoba menengahi. Majelis meminta agar masing-masing pihak dapat menahan diri. Kisworo pun mempersilakan ahli untuk menjawab pertanyaan JPU.

Ong mengatakan bahwa dia tiba pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2016 dan menggunakan visa kunjungan. Selain itu JPU juga menanyakan apakah ahli tersebut mendapatkan fee (bayaran) dari kuasa hukum?

Otto pun menyampaikan keberatannya dengan menyatakan mana ada ahli yang tidak dibayar.  Mendengar keberatan itu, JPU langsung membeberkan ‎alasannya menanyakan hal di luar materi persidangan kepada ahli. Hal itu untuk memastikan bahwa ahli yang dihadirkan dari Australia ini tidak melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim sempat berunding sesaat. Hingga akhirnya diputuskan, Ong tetap berstatus sebagai saksi ahli di persidangan ini. Ahli pun dipersilahkan melanjutkan keterangannya.

Hakim pun menegaskan kepada JPU, apabila ada keberatan, seharusnya disampaikan di awal, bukan di akhir.

Fakta baru: Mirna meninggal bukan karena sianida.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di