Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MPR Tegaskan Hasil Kajian PPHN Akan Dibuka ke Publik Setelah 17 Agustus

MPR Tegaskan Hasil Kajian PPHN Akan Dibuka ke Publik Setelah 17 Agustus
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan MPR masih mencari payung hukum PPHN. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Ahmad Muzani meminta hasil kajian PPHN dipublikasikan setelah 17 Agustus 2026.
  • MPR masih mengkaji payung hukum PPHN, termasuk amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau pembentukan UU.
  • PPHN dirancang menjadi pedoman pembangunan lintas presiden tanpa mengatur pelaksanaan teknis secara detail.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah PPHN perlu dibuka untuk publik?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, meminta Badan Kajian untuk mempublikasikan hasil kajian Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah rampung disusun setelah 17 Agustus 2026. Adapun PPHN dirancang sebagai pegangan lintas presiden dalam membangun bangsa dan negara.

"Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik. Iya saya kira nggak ada masalah untuk publik membaca (PPHN)," kata Muzani saat ditemui usai berziarah ke makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

1. MPR kaji payung hukum yang tepat untuk PPHN

IMG-20260806-WA0036.jpg
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kiri), Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah), Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin (kanan) usai rapat bersama Sidang Tahunan MPR. (Dok. DPD RI).

Muzani mengatakan, hasil kajian PPHN yang disusun Badan Kajian MPR juga akan disampaikan perguruan tinggi, termasuk dosen dan para pemerhati ketatanegaraan. Politikus Gerindra itu mengklaim, proses penyusunan PPHN telah melibatkan banyak perguruan tinggi dengan proses yang cukup panjang.

Penyusunan PPHN tersebut telah dikonsultasikan ke Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan itu, Kepala Negara meminta PPHN dapat menjadi produm hukum.

Sementara itu, MPR saat ini masih mengkaji payung hukum yang tepat untuk menaungi PPHN, baik melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan MPR, maupun pembentukan UU.

"Ini yang sedang kita diskusikan ya. Apakah lewat apa, sedang dikaji oleh badan pengkajian," kata dia.

2. PPHN dirancang berlaku lintas presiden

Waketum PAN Eddy Soeparno mendukung Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029. (IDN Times/Amir Faisol).
Waketum PAN Eddy Soeparno mendukung Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mengungkapkan, PPHN dirancang sebagai haluan negara yang dapat berlaku lintas generasi dan lintas presiden. PPHN akan mencakup garis-garis besar pembangunan negara sebagai petunjuk bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

PPHN bukan hanya mencakup sektor ekonomi, melainkan juga mengenai pembangunan karakter bangsa, pembangunan sumber daya manusia (SDM), sektor hukum, hingga politik dan demokrasi.

"Betul, dan ini harus memang demikian karena ini kan adalah guidance untuk pengembangan-pembangunan di segala bidang ya, tidak hanya masalah ekonomi saja," kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Kendati demikian, Eddy memastikan, PPHN tidak mencakup aturan teknis seperti sistem kepemiluan Indonesia. PPHN hanya mengatur secara umum tentang aspek demokrasi dan politik. PPHN juga tidak akan mengatur detail pelaksanaan pilkada secara tertutup atau terbuka.

Menurut dia, berbagai ketentuan dalam PPHN yang menyangkut implementasi hingga pelaksanaan di lapangan tetap harus diatur melalui undang-undang. Artinya, PPHN tidak akan memasuki ranah teknis yang menjadi kewenangan regulasi sektoral maupun pemerintah dalam menjalankan program

"Pelaksanaannya apakah pelaksanaannya baik itu di tingkat daerah maupun ke tingkat yang paling mikro sekalipun, itu nanti harus dilaksanakan melalui undang-undang ya, jadi saya tidak melihat adanya apa namanya, muatan di dalam PPHN itu yang membahas hal-hal yang sifatnya teknis dan detail," kata dia.

3. Tentang PPHN yang dirancang MPR RI

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis sebagai pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia.

Selain itu, PPHN di era reformasi ini dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Lama di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) yang dipimpin Presiden kedua RI Soeharto.

GBHN resmi dihapus pada era Reformasi melalui amandemen UUD 1945, karena sistem pemilihan presiden berubah menjadi langsung oleh rakyat. GBHN ditetapkan oleh MPR RI yang merupakan lembaga tertinggi negara pada saat itu. Namun, GBHN dihapus seiring amandemen UU 1945 yang mengubah fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Sebagai pengganti GBHN, arah pembangunan dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More