Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta-Fakta Kebakaran Lapas Tangerang, Banyak Tewas Terbakar di Sel

Potret Lapas Tangerang Pasca Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (dok. Humas Kemenkumham)
Potret Lapas Tangerang Pasca Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (dok. Humas Kemenkumham)

Tangerang, IDN Times - Kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran terjadi sekitar pukul 1.30 WIB , dan baru berhasil dipadamkan pada pukul 3.00 WIB.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun telah meninjau lokasi kejadian. "Kebakaran berlangsung sekitar 2 jam lebih," ujarnya, Rabu.

Berikut fakta-fakta kebakaran yang melanda Lapas Kelas 1A Tangerang yang dibangun  sejak 1972 itu. 

1. Kebakaran terjadi di Blok C2 yang dihuni napi kasus narkoba, 41 orang tewas

Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (twitter.com/RANGERmounts)
Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (twitter.com/RANGERmounts)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di blok C2 yang diisi oleh narapidana kasus narkoba.

"Memang blok C2 tersebut mayoritas diisi oleh WBP (warga binaan pemasyarakatan) kasus narkoba," ujar Rika.

Tragedi kebakaran tersebut menewaskan korban jiwa sebanyak 41 orang, 40 orang di antaranya tewas di tempat kejadian dan 1 meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara korban luka berat 8 orang, dan 72 orang luka ringan.

 

 

2. Sel terkunci saat api berkobar, banyak korban tewas terbakar hidup-hidup

Kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (dok. IDN Times/Istimewa)
Kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib mengungkapkan, pada kejadian nahas tersebut, banyak napi tewas di tempat karena tak bisa lari menyelamatkan diri lantaran sel terkunci.

"Kalau yang kejadian kebakaran C2 itu 122 orang. Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ujar Agus.

Sementara Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani mengatakan, kondisi korban tewas mayoritas sudah tidak dapat dikenali lantaran hangus.

"Kondisi jenazah berbeda-beda, dari mulai ringan sampai luka bakar yang menyebabkan kontraktur kaku sampai hangus, itu semuanya dikirim ke sini. Jadi kondisinya dari mulai yang bisa dikenali tapi perlu diidentifikasi, sampai yang sulit dikenali," ujar Hilwani.

3. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik, 8 orang mengalami luka berat

Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (instagram.com/infokebakaran_indonesia)
Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (instagram.com/infokebakaran_indonesia)

Kapolda Banten Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, diduga kebakaran di Lapas Kelas 1A Tangerang akibat korsleting arus pendek listrik di blok C2 tersebut. Namun, hal tersebut masih diselidiki oleh Puslabfor Polda Metro Jaya.

"Itu dugaan awal (arus pendek listrik), namun kita masih dalami melihat fakta lainnya," jelas dia.

Total 41 korban tewas dan 8 korban mengalami luka berat dibawa ke rumah sakit yang ada di wilayah Kota Tangerang. Ada dua rumah sakit yang ditunjuk, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RS Sitanala.

"Untuk korban luka berat ada yang dibawa ke RS Sitanala ada juga yang dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, sementara untuk korban tewas semuanya dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

4. Korban selamat alami luka berat di atas 50 persen

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang mendatangi lokasi kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang mendatangi lokasi kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Dokter Hilwani menuturkan, terdapat 8 korban selamat yang mengalami luka berat, tapi 6 di antaranya mengalami luka bakar cukup serius.

"Yang 6 orang ini luka bakarnya di atas 50 persen dengan trauma gejala napas, trauma gejala napas ini yang berakibat fatal kalau terjadi sumbatan gejala napas," ujar Hilwani.

Untuk usia para korban, Hilwani menuturkan, mereka rata-rata berusia 27-51 tahun, di mana korban yang mengalami luka bakar di atas 50 persen berusia 27-50 tahun. Pihaknya masih melakukan penanganan terkait kegawatdaruratan pada luka bakar yang dialami korban.

"Pertama penanganan kegawatdaruratannya. Kegawatdaruratan pada luka bakar ini tata laksana cairan, diberikan cairan untuk mencukupi cairan hilang kemudian kita observasi, akan ditindaklanjuti oleh dokter bedah dan dokter bedah plastik," jelasnya.

5. Lapas kelebihan kapasitas hingga 400 persen

Dok. IDN Times/Imam Tompi
Dok. IDN Times/Imam Tompi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten yang terbakar ini melebihi kapasitas hingga 400 persen.

"Penghuni ada 2.072 orang (napi), yang terbakar ini blok C2 yaitu model paviliun-paviliun," kata Yasonna di Lapas Kelas 1A Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Di satu blok itu, kata dia, ada beberapa kamar yang terkunci saat kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

"Petugas dari atas melihat langsung, melapor kepada petugas keamanan di sini," ujarnya lagi.

Menurut Rika Aprianti, saat tragedi kebakaran terjadi, lapas yang harusnya diisi hanya 900 warga binaan pemasyarakatan (WBP), diisi oleh 2.072 orang.

Untuk blok C2 yang terbakar pun juga kelebihan kapasitas. Seharusnya hanya diisi 40 orang, namun saat kejadian diisi hingga 122 orang.

"Untuk kekuatan penjagaan di setiap sifnya 13 orang, tentunya bukan jadi alasan, tapi tentu itulah yang menjadi tantangan yang harus kami hadapi, SOP tetap berjalan, apalagi penanganan kebakaran seperti ini," jelasnya.

6. Posko antemortem dibuka 24 jam di Lapas Kelas IA Tangerang, keluarga bisa datang untuk cek

Suasana Lapas Tangerang Setelah Terjadi Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Suasana Lapas Tangerang Setelah Terjadi Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Saat ini, Rika mengungkapkan, pihaknya telah membuka posko antemortem untuk para keluarga korban yang ingin mengetahui kondisi terkini napi yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang.

"Posko ada di Lapas Kelas IA Tangerang, dibuka 24 jam, keluarga bisa datang dan kami sangat terbuka untuk keluarga yang ingin mengetahui kondisi korban," jelasnya.

Keluarga pun dapat membawa berbagai dokumen seperti KTP korban, ijazah korban, maupun rekam medis korban untuk mempermudah proses identifikasi korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Jumawan Syahrudin
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us